Pages

Tuesday, May 10, 2016

Manajemen Apotek

Kita sempurna pernah mengunjungi apotek, entah buat membeli obat ataupun hanya sekedar mengantarkan orang untuk pulang kesana. Nah pasti kita heran mengapa kini ini aneka macam apotek didirikan?

Dan tetap saja mereka mendapatkan pelanggan yg cukup poly, ditengah persaingan. Nah ini disebabkan sebuah apotek mempunyai manajemen yang baik pada pengoperasiannya. Mirip dikutip dari farmasikendari.Blogspot.Co.Id yg perlu kita perhatikan dalam manajemen apotek.

Manajemen apotek sendiri adalah manajemen farmasi yang mana diterapkan di dalam apotek. Walaupun apotek itu mungil pasti ada sistem manajemen yang terdiri atas beberapa tipe manajemen seperti manajemen keuangan, manajemen pembelian, manajemen penjualan, manajemen persedian, manajemen pemasaran serta manajemen khusus.

Manajemen apotek
suasana di apotek (image : titansystems-pharmacy.Blogspot.Com)

pasti kita sudah memahami tentang beberapa penegertian manajemen diatas, tapi apa itu manajemen spesifik? Manajemen spesifik merupakam manajemen khas yg mana diterapkan apotek sinkron dengan kekhasannya.

Cotohnya pengelolaan apotek yang delengkapi dengan laboratorium klinik, apotek dengan pasar swalayan, serta apotek yg bekerja sama dengan balai pengobatan dan sebagainya.

Adapun mekanisme dalam pendirian apotek sinkron dengan KepMenKes RI No.1332/Menkes/SK/X/2002, persyaratannya ialah menjadi berikut:

supaya dapat mendapatkan biar apotek, apoteker ataupun apoteker yang berhubungan menggunakan pemilik asal wahana yg sudah memenuhi persyaratan siap menggunakan tempat, perlengkapan termasuk menggunakan persedian farmasi serta perbekalan farmasi yg lain.
Sarana apotek dpat didirikan pada lokasi yang sama menggunakan pelayanan komoditi yg lain diluar sediaan farmasi.
Apotek dapat melakukan aktivitas pelayanan komoditi yg lain diluar sedian farmasi. Adapun persyaratan yg harus diperhatikan dalam pendirian apotek:
Lokasi serta kawasan
jeda sekarang ini bukan lagi menjadi persyarat, akan tetapi lebih baik mempertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan kesehatan, jumlah penduduk, serta kemampuan daya beli mereka, kesehatan lingkungan, keamanan dan mudah dijangkau.

Bangunan dan Kelengkapan
Bangunannya wajib memiliki luas dan memenuhi persyaratan yang cukup, serta mememnuhi persyaratan teknis dengan demikaian akan terjaminnya kelancaran tugas dan fungsi dari apotek.

Sebuah apotek jua wajib dilengkapi dengan perlengkapan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, adapun perlengkapan yang dibutuhkan pada sebuah apotek merupakan menjadi berikut:

Tersedanya indera pembuangan, pengolahan dan peracikan seperti timbangan, mortir, gelas ukur dll. Jua diperlukan alat penyimpanan serta perbekalan famasi, misalnya lemari obat serta lemari pendingin.
Wadah pengemas dan pembungkus, etiket serta plastik pengemas.
Tempat penyimpanan spesifik narkotika, psikotropika, serta bahan beracun.
Buku baku Farmakope Indonesia, ISO, MIMS, DPHO, dan perpaduan UU wacana apotek.
Alat administrasi, seperti blanko pesanan obat, faktur, salinan resep dan sebagainya.
Buat sebagai sebuah apotek resmi kita perlu mendapatkan biar dari pemerintah. Buat menerima izin apotek, APA atau apoteker sudah dijelaskan diatas. Serta buat surat izin apotek (SIA) yang mana surat yang diberikan Menteri Kesehatan RI pada apoteker atau apoteker yg bekerjasama dengan pemilik sarana untuk membuka apotek di suatau daerah.

Nah wewenang pemeberian SIA ini dilimpahkan Menteri Kesehetan kepada ketua Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Yg mana kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melaporkan aplikasi anugerah izin, pembekuan, pencairan, serta pencabutan izin apotek.

Laporan tersebut diberikan setahun sekali kepada Menteri Kesehatan dan tembusan disampaikan pada kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Sesuai dengan Keputusan MenKes RI No.1332/MenKes/SK/X/2002 Pasal 7 dan 9 wacana Ketentuan dan tata cara anugerah izin Apotek, sebagai berikut:

Permohanan biar apotek diajukan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 6 hari sehabis menerimana permohonan dapat bisa meminta donasi teknis kepada ketua Balai POM untuk menilik setempat terhadap kesiapan apotek pada melauakn aktivitas.
Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ataupun kepala Balai POM paling lambat 6 hari sesudah menerima permintaan donasi teknis akan melaporkan hasil pemeriksanaan pada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
Dlaam investigasi pada ayat (dua) dan (tiga) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon bisa membentuk surat pernyataan siap melakukan aktivitas pada ketua tempat kerja Dinas Kesehatan Setempat dengan tembusan ketua Dinas Provinsi.
Dalam jangka 12 hari selesainya diterima laporan pemeriksaan sebagaimana ayat (tiga) ataupun (4) persyaratan ayat (4), ketua Dinas Kesehatan setempat mengeluarkan surat biar apotek.
Bilamana hasil pemeriksanaan tim Dinas Kesehatan setempat ataupun ketua Balai POM dimaksud (tiga) masih belum memenuhi syarat kepala Dinas Kesehatan setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan surat penundaan.
Terhadap surat penundaan sebagainan ayat (6), apoteker dapat melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi paling lambat sau bulan sehabis beredarnya surat penundaan.
Terdapap permohonan izin apotek Bila tidak sinkron memenuhi persyratan sesuia pasal (lima) serta atau (6), atau lokasi aptek yg tidak sesuia menggunakan permohonan, maka ketua Dinas Kesehatan setempat pada jangka waktu paling lambat 12 hari kerja akan mengeluarkan surat penolakan beserta dangan alasannya.
Nah itulah penerangan ihwal manajemen apotek yg baik, semoga artikel tadi dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih telah membaca artikel kami, serta hingga jumpa pada artikel yang lainnya.

No comments:

Post a Comment